ANGGARAN DASAR
Pomparan Borsak Jungjungan Silaban Indonesia–Portibi (PBJSIP)
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya, marga Silaban adalah salah satu marga tua dalam suku Batak yang berasal dari keturunan Toga Sihombing (Borsak) di Tipang. Keturunan ini berkembang menjadi berbagai marga, salah satunya adalah Borsak Jungjungan yang kemudian dikenal sebagai marga Silaban.
Seiring perkembangan zaman, pomparan Silaban tersebar di seluruh Indonesia dan dunia, sehingga dibentuklah organisasi sebagai wadah pemersatu dengan semangat “Silaban Marsada”.
BAB I - Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1 - Nama
Nama organisasi adalah Pomparan Borsak Jungjungan Silaban Indonesia–Portibi (PBJSIP).
Pasal 2 - Waktu
Organisasi berdiri sejak 10 Oktober 2010 dan berlaku tanpa batas waktu.
Pasal 3 - Kedudukan
Berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia dan dunia, dengan sekretariat mengikuti domisili pengurus atau kesepakatan organisasi.
BAB II - Asas dan Landasan
Pasal 4
Berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta nilai kasih, gotong royong, kekeluargaan, dan adat budaya Batak.
BAB III - Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Mempererat persatuan dan kekeluargaan pomparan Silaban dalam ikatan Dalihan Natolu.
Pasal 7
- Meningkatkan persaudaraan dan kekeluargaan
- Membina anggota menjadi warga negara yang baik
- Meningkatkan kecintaan terhadap bona pasogit
- Mendorong gotong royong dalam suka dan duka
- Melestarikan adat dan budaya Batak
BAB IV - Lambang, Mars, dan Motto
Mars: Silaban Borsak Jungjungan Taruli Pasu-pasu
Motto: Silaban Marsada
BAB V - Keanggotaan
Pasal 9
- Anggota Tetap
- Anggota Luar Biasa
Pasal 10
Kewajiban anggota:
- Menjaga nama baik organisasi
- Mengikuti kegiatan
- Membayar iuran
Hak anggota:
- Memilih dan dipilih
- Mendapatkan hak sesuai aturan
BAB VI - Kepengurusan
- Dewan Penasehat
- BPH Pusat
- BPH Wilayah
- BPH Sektor
Masa jabatan: 5 tahun (maksimal 2 periode)
BAB VII - Rapat dan Musyawarah
Organisasi melaksanakan rapat berkala dan Musyawarah Besar (Mubes) minimal sekali dalam satu periode.
BAB VIII - Keuangan
- Iuran anggota
- Donasi
- Sumber lain yang tidak mengikat
BAB IX - Program Kerja
Program kerja terdiri dari jangka pendek, menengah, dan panjang yang ditetapkan oleh pengurus.
Penutup
Anggaran Dasar ini menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi dan dapat dilengkapi dengan Anggaran Rumah Tangga (ART).