ANGGARAN DASAR

Pomparan Borsak Jungjungan Silaban Indonesia–Portibi (PBJSIP)

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya, marga Silaban adalah salah satu marga tua dalam suku Batak yang berasal dari keturunan Toga Sihombing (Borsak) di Tipang. Keturunan ini berkembang menjadi berbagai marga, salah satunya adalah Borsak Jungjungan yang kemudian dikenal sebagai marga Silaban.

Seiring perkembangan zaman, pomparan Silaban tersebar di seluruh Indonesia dan dunia, sehingga dibentuklah organisasi sebagai wadah pemersatu dengan semangat “Silaban Marsada”.

BAB I - Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1 - Nama

Nama organisasi adalah Pomparan Borsak Jungjungan Silaban Indonesia–Portibi (PBJSIP).

Pasal 2 - Waktu

Organisasi berdiri sejak 10 Oktober 2010 dan berlaku tanpa batas waktu.

Pasal 3 - Kedudukan

Berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia dan dunia, dengan sekretariat mengikuti domisili pengurus atau kesepakatan organisasi.

BAB II - Asas dan Landasan

Pasal 4

Berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5

Berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta nilai kasih, gotong royong, kekeluargaan, dan adat budaya Batak.

BAB III - Maksud dan Tujuan

Pasal 6

Mempererat persatuan dan kekeluargaan pomparan Silaban dalam ikatan Dalihan Natolu.

Pasal 7
  • Meningkatkan persaudaraan dan kekeluargaan
  • Membina anggota menjadi warga negara yang baik
  • Meningkatkan kecintaan terhadap bona pasogit
  • Mendorong gotong royong dalam suka dan duka
  • Melestarikan adat dan budaya Batak

BAB IV - Lambang, Mars, dan Motto

Mars: Silaban Borsak Jungjungan Taruli Pasu-pasu

Motto: Silaban Marsada

BAB V - Keanggotaan

Pasal 9
  • Anggota Tetap
  • Anggota Luar Biasa
Pasal 10

Kewajiban anggota:

  • Menjaga nama baik organisasi
  • Mengikuti kegiatan
  • Membayar iuran

Hak anggota:

  • Memilih dan dipilih
  • Mendapatkan hak sesuai aturan

BAB VI - Kepengurusan

  • Dewan Penasehat
  • BPH Pusat
  • BPH Wilayah
  • BPH Sektor

Masa jabatan: 5 tahun (maksimal 2 periode)

BAB VII - Rapat dan Musyawarah

Organisasi melaksanakan rapat berkala dan Musyawarah Besar (Mubes) minimal sekali dalam satu periode.

BAB VIII - Keuangan

  • Iuran anggota
  • Donasi
  • Sumber lain yang tidak mengikat

BAB IX - Program Kerja

Program kerja terdiri dari jangka pendek, menengah, dan panjang yang ditetapkan oleh pengurus.

Penutup

Anggaran Dasar ini menjadi pedoman dalam menjalankan organisasi dan dapat dilengkapi dengan Anggaran Rumah Tangga (ART).